1.Tahap I (20 %) sebesar Rp 208.282.400,-
2.Tahap II (40 %) sebesar Rp 416.564.800,-
3.Tahap III (40 %) sebesar Rp 416.564.800,-
Namun untuk tahun 2019 Pemerintah Desa Pagedangan sementara ini hanya dapat mencairkan Tahap I (20 %) sebesar Rp 208.282.400,- sedangkan untuk Tahap II dan Tahap III belum bisa dicairkan hal tersebut di karenakan Silpa dana Desa (DD) tahun anggaran sebelumya mencapai 30 % yang ada di RKD sedangkan sesuai Peraturan Bupati Tegal Nomor 4 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Penetapan Lokasi serta Besaran Dana Desa Kabupaten Tegal Tahun 2019 pasal 37 ayat 4 dijelaskain "Dalam hal sampai minggu kedua bulan Juni tahun anggaran berjalan sisa DD di RKD tahun anggaran tahun sebelumnya masih lebih besar dari 30 % ,penyaluran DD yang ditunda sebagaimana dimaksud ayat 2 tidak dapat disalurkan dan menjadi sisa dana desa di RKUD.
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahap I (20 %) yang diterima Pemerintah Desa Pagedangan.
Pada tanggal 30 September 2019 terima Dana Desa sebesar Rp 208.282.400,- adapun digunakan untuk kegiatan Sbb:
1. Kegiatan Penyelenggaran Paud/TK/TPA/TPQ/madrasah (Pemberian insentif guru sebanyak 50 orang @ Rp 900.000,-) Total Rp 45.000.000,-
2. Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa sebesar Rp 139.497.000,- dengan rincian sbb :
-Pengaspalan jalan di Rt 15 Rw 02 sebesar Rp 35.115.000
-Pengaspalan jalan di Rt 08 Rw 01 sebesar Rp 67.452.000
-Pengaspalan jalan di Rt 21 Rw 03 sebesar Rp 36.930.000
3. Kegiatan Pemeliharaan Sanitasi Pemukiman (Padat Karya Tunai) yang dilaksanakan di RT 01 dan RT 02 sebesar Rp 20.000.000,-
4. Kegiatan Pelatihan Pengelolaan Bumdes sebesar Rp 3.210.000,-
Dengan demikian jumlah keseluruhan Dana Desa tahap I yang telah digunakan sebesar Rp 207.707.000,- sehingga ada sisa sebesar Rp 575.400,- tersimpan di RKD (Rekening Kas Desa).
Kami dari Pemerintah Desa masih berharap mudah mudahan DD tahap selanjutnya masih bisa cair.
By : Soenarto
0 coment�rios:
Posting Komentar