Selamat Datang di Portal Desa Pagedangan.
Tampilkan postingan dengan label Akta Kelahiran. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 November 2017

0

Syarat Pembuatan Akte Kelahiran


Ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi dalam pembuatan akte kelahiran baru. Uraian di bawah ini akan menjelaskan tentang cara mengurus akte kelahiran.
Secara umum, persyaratan yang harus Anda lengkapi untuk mengurus Akte Kelahiran adalah sebagai berikut :



  1. Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (tersedia di Kecamatan atau Kelurahan) bermeterai Rp6.000.
  2. Surat Keterangan Kelahiran atau Surat Tanda Lahir/Kenal Lahir dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/Tempat melahirkan. Atau juga mungkin bisa saja ketika saat melahirkan berada di pesawat atau kapal laut maka, perlu juga mendapatkan surat keterangan dari Pilot/Nahkoda.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) bagi penduduk tetap atau SKSKPNP bagi warga non permanen di tempat domisili tersebut sebanyak 2 lembar. NIK Anda harus sudah masuk dalam KK.
  4. Fotokopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) orangtua (ayah dan ibu) sebanyak 2 lembar. Bisa juga kalau diperlukan menggunakan SKDS ataupun Surat Keterangan Pelaporan Tamu.
  5. Fotokopi buku nikah KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil sebanyak 2 lembar, Isbat dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri.
  6. Keterangan kelahiran dari Kelurahan setempat dengan dibubuhi stempel basah atau asli.
  7. Fotokopi Akte Kelahiran suami istri sebanyak 2 lembar.
  8. Dua orang saksi untuk membuktikan tentang kelahiran di Dinas Pencatatan Sipil berikut fotokopi KTP yang bersangkutan (untuk hal ini mungkin di beberapa daerah, saksi tidak perlu ikut dalam pengurusan, cukup menyerahkan fotokopi KTP saja kepada pelapor atau orangtua anak).
  9. Surat keterangan dari lembaga sosial khusus untuk kelahiran anak penduduk rentan.
  10. Untuk Orang Asing agar melampirkan:
    1. Asli dan fotokopi paspor bagi warga negara asing.
    2. Asli dan fotokopi dokumen Imigrasi
    3. Surat tanda lapor diri dari kepolisian


Senin, 13 November 2017

0

Akta Kelahiran


Jenis Akte Kelahiran dan Perbedaannya
Akte kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Akte kelahiran dibagi dalam beberapa jenis, yaitu:



#1 Akte Kelahiran Umum

Akte kelahiran umum yaitu akte kelahiran yang dibuat bersumber pada laporan kelahiran dari penduduk pada Dinas Kependudukan serta Pencatatan Sipil, paling lambat 60 hari mulai sejak tanggal kelahiran.

#2 Akte Kelahiran Dispensasi

Akte kelahiran dispensasi adalah akte kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran tetapi telah melampaui batas waktu pelaporan kelahiran yaitu, 60 hari sejak tanggal kelahiran.

#3 Akte Kelahiran Pengadilan

Akte kelahiran pengadilan adalah akte kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatannya dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri. Akte kelahiran jenis ini tentu memiliki prosedur pengurusan yang lebih rumit dan memakan waktu yang lebih lama dibanding akte kelahiran yang lain.
Jika Anda sudah mengetahui tentang macam-macam akte kelahiran yang ada, hal berikut ini adalah syarat, biaya dan prosedur untuk pembuatan akte kelahiran.