Selamat Datang di Portal Desa Pagedangan.

Senin, 13 November 2017

Akta Kelahiran


Jenis Akte Kelahiran dan Perbedaannya
Akte kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Akte kelahiran dibagi dalam beberapa jenis, yaitu:



#1 Akte Kelahiran Umum

Akte kelahiran umum yaitu akte kelahiran yang dibuat bersumber pada laporan kelahiran dari penduduk pada Dinas Kependudukan serta Pencatatan Sipil, paling lambat 60 hari mulai sejak tanggal kelahiran.

#2 Akte Kelahiran Dispensasi

Akte kelahiran dispensasi adalah akte kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran tetapi telah melampaui batas waktu pelaporan kelahiran yaitu, 60 hari sejak tanggal kelahiran.

#3 Akte Kelahiran Pengadilan

Akte kelahiran pengadilan adalah akte kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatannya dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri. Akte kelahiran jenis ini tentu memiliki prosedur pengurusan yang lebih rumit dan memakan waktu yang lebih lama dibanding akte kelahiran yang lain.
Jika Anda sudah mengetahui tentang macam-macam akte kelahiran yang ada, hal berikut ini adalah syarat, biaya dan prosedur untuk pembuatan akte kelahiran.





Desa Pagedangan

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet nostrum imperdiet appellantur appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.



0 coment�rios:

Posting Komentar