Jenis Akte Kelahiran dan Perbedaannya
Akte kelahiran adalah bukti sah mengenai
status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Akte kelahiran dibagi dalam
beberapa jenis, yaitu:
#1 Akte Kelahiran Umum
Akte kelahiran umum yaitu akte kelahiran yang dibuat bersumber
pada laporan kelahiran dari penduduk pada Dinas Kependudukan serta Pencatatan
Sipil, paling lambat 60 hari mulai sejak tanggal kelahiran.
#2 Akte Kelahiran Dispensasi
Akte kelahiran dispensasi adalah akte kelahiran yang dibuat
berdasarkan laporan kelahiran tetapi telah melampaui batas waktu pelaporan
kelahiran yaitu, 60 hari sejak tanggal kelahiran.
#3 Akte Kelahiran Pengadilan
Akte kelahiran pengadilan adalah akte kelahiran yang dibuat
berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun sejak tanggal
kelahiran, pencatatannya dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri.
Akte kelahiran jenis ini tentu memiliki prosedur pengurusan yang lebih rumit
dan memakan waktu yang lebih lama dibanding akte kelahiran yang lain.
Jika Anda
sudah mengetahui tentang macam-macam akte kelahiran yang ada, hal berikut ini
adalah syarat, biaya dan prosedur untuk pembuatan akte kelahiran.
0 coment�rios:
Posting Komentar