Selamat Datang di Portal Desa Pagedangan.
Tampilkan postingan dengan label Kegiatan Desa. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 November 2017

0

Model Pengembangan BUMD



Pengentasan kemiskinan (poverty alleviation) merupakan program yang telah berlangsung sejak Orde Baru. Sebagian besar penduduk miskin dan potensi menjadi miskin bila terjadi "krisis ekonomi" terdapat di desa-desa. Program pengentasan kemiskinan pada umumnya tidak berkelanjutan (sustainable) sebagai akibatnya jumlah dan persentase penduduk miskin masih tetap tinggi terdapat 28,55 juta atau 11,47 persen penduduk Indonesia (2013). Otonomi desa merupakan salah sau manat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada UU tersebut juga mencantumkan adanya alokasi dana APBN untuk Desa. Sehingga Dana Desa yang Semakin besar jumlahnya diharapkan akan semakin meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi produktif dalam wadah BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) - pasal 87 UU Nomor 6 Tahun 2014. Sehingga suatu model pengembangan BUMDes yang bersifat strategis berskala nasional untuk pengentasan masyarakat miskin yang berkelanjutan "mendesak diperlukan".

Penelitian ini merupakan penelitian tahun ke dua dari dua tahun rencana penelitian. Pada penelitian tahun pertama (2013) telah diperoleh luaran penelitian dan terpublikasi pada World Applied Sciences Journal, Volume: 30/19-26/, March 2014 dengan judul "Developing Bumdes (Village owned Enterprise) for Sustainable Poverty Alleviation Model". Model dan rekayasa sosial tersebut untuk dapat diaplikasikan pada BUMDes masih memerlukan sejumlah supporting systems dan model pendukung lainnya dilakukan tim peneliti selama tahun ke 2 (2014). Beberapa hal yang sudah dilakukan sampai dengan akhir tahun ke 2 adalah (1) mengevaluasi "model" pengembangan, tata cara pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan mensinergikan kapasitas individu dan rumah tangga; potensi ekonomis dan produksi; kekuatan kolektif masyarakat, lembaga keuangan mikro, pemerintah lokal, lembaga mitra, perguruan tinggi, dan lembaga donor; (2) mengevaluasi manajemen dan keuangan (akuntansi) BUMDes beserta sistim monitoring dan evaluasi; (3) mengevaluasi model pelatihan dan perumusan model akhir pengembangan BUMDes; (4) merumuskan rekomendasi perbaikan kebijakan pada lembaga Mitra yaitu Balai Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Yogyakarta terkait pelatihan dan pengembangan BUMDes.


0

Keuangan Desa




Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa merupakan instrumen baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pada awal tahun 2014 yang diikuti dengan PP No 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa dan PP No 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.
Peraturan Mendagri No 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa memberikan arah penyempurnaan atas Peraturan Mendagri No 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Struktur pengelolaan telah diperjelas, begitupun alur pengelolaan keuangan desa dan klasifikasi APBDesa telah diperbarui.
Sedangkan mengenai BUM Desa dan prioritas penggunaan Dana Desa telah juga diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 4 dan No 5 Tahun 2015.
Situs Keuangan DESA dirancang sebagai ruang berbagi bersama; diharapkan situs ini mampu membantu memahami seluk beluk tata pengelolaan keuangan desa, dan pada akhirnya mampu mendorong terbangunnya transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.