Selamat Datang di Portal Desa Pagedangan.

Rabu, 08 November 2017

Kartu Keluarga





 
KARTU KELUARGA



Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Perubahan data adalah suatu perubahan data pada Kartu Keluarga ( KK ) seperti terjadi peristiwa kelahiran,kematian,kepindahan dll.Kepala keluarga wajib lapor kekelurahan untuk perubahan KK tersebut.

Surat pindah dikeluarkan dari kelurahan apabila ada warga atau salah satu warga setempat pindah kedaerah lain,maka KK dan data dikeluhan akan dihapuskan dan wajib membuat Kartu Keluarga baru

Syarat-syarat pembuatan Kartu Keluarga adalah sebagai berikut :
-Surat Pengantar dari RT setempat mengetahui RW

- surat pengantar dari kelurahan

- Foto copy E KTP anggota keluarga

- Foto copy surat nikah atau akta cerai

- Foto copy keterangan kelahiran/Akta lahir/Ijasah dari anggota keluarga

- surat keterangan pindah datang bagi warga baru

- Kartu Keluarga Asli

- Membawa Bukti Lunas PBB tahun bersangkutan


Desa Pagedangan

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet nostrum imperdiet appellantur appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.



0 coment�rios:

Posting Komentar