KARTU KELUARGA
Kartu
Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang
susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib
dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang
identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Perubahan data adalah suatu perubahan
data pada Kartu Keluarga ( KK ) seperti terjadi peristiwa
kelahiran,kematian,kepindahan dll.Kepala keluarga wajib lapor
kekelurahan untuk perubahan KK tersebut.
Surat pindah dikeluarkan dari kelurahan
apabila ada warga atau salah satu warga setempat pindah kedaerah
lain,maka KK dan data dikeluhan akan dihapuskan dan wajib membuat Kartu
Keluarga baru
Syarat-syarat pembuatan Kartu Keluarga adalah sebagai berikut :
-Surat Pengantar dari RT setempat mengetahui RW
- surat pengantar dari kelurahan
- Foto copy E KTP anggota keluarga
- Foto copy surat nikah atau akta cerai
- Foto copy keterangan kelahiran/Akta lahir/Ijasah dari anggota keluarga
- surat keterangan pindah datang bagi warga baru
- Kartu Keluarga Asli
- Membawa Bukti Lunas PBB tahun bersangkutan
0 coment�rios:
Posting Komentar