Selamat Datang di Portal Desa Pagedangan.

Sabtu, 04 November 2017

Perizinan






SURAT PINDAH

Dalam satu Desa/Kelurahan

  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah dengan formulir model F-1.08;
  • Melampirkan KK dan KTP;
  • Kepala Desa/Lurah menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang atas nama Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan

  • Ditempat Asal :
    1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah dengan formulir model F-1.08;
    2. Melampirkan KK dan KTP;
    3. Kepala Desa/Lurah mengetahui dan membubuhkan tandatangan.
  • Ditempat tujuan :
    1. Penduduk melaporkan kedatangan kepada Kepala Desa/Lurah tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah dari tempat asal;
    2. Mengisi dan menandatangani formulir pindah datang;
    3. Kepala Desa/Lurah menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
Antar Kecamatan dalam Kabupaten

  • Ditempat asal :
    1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah dengan formulir model F-1.08;
    2. Melampirkan KK dan KTP;
    3. Kepala Desa/Lurah mengetahui dan membubuhkan tandatangan.
    4. Camat menandatangani surat keterangan pindah atas nama kepala Dinas.
  • Ditempat tujuan :
    1. Penduduk melaporkan kedatangannya kepada Kepala Desa/Lurah tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah dari tempat asal;
    2. Mengisi dan menandatangani formulir pindah datang;
    3. Kepala Desa/Lurah menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang dan meneruskan formulir permohonan pindah datang kepada Camat;
    4. Camat menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang atas nama Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dengan menembuskan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
    5. Dinas Kependudukan Catatan Sipil melakukan penarikan terhadap KK dan KTP yang bersangkutan untuk diadakan pergantian sesuai dengan tempat domisili yang baru.
Antar Kabupaten /Propinsi

  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah;
  • Melampirkan KK dan KTP;
  • Kepala Desa/Lurah dan Camat menandatangani formulir permohonan pindah sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Pindah oleh Kepala Dinas.
  • Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menerbitkan Surat Keterangan Pindah serta menyerahkan kepada penduduk.
Catatan : Masa berlaku Surat Keterangan Pindah selama 30 hari sejak diterbitkan dari daerah asal.


Desa Pagedangan

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet nostrum imperdiet appellantur appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.



0 coment�rios:

Posting Komentar