Surat Menyurat
Selain administrasi
dalam bentuk manajemen data dan informasi, kelurahan juga memberikan layanan
kepada masyarakat melalui administrasi surat menyurat diantaranya:
➤ Surat Pernyataan
Surat yang berisi pernyataan
seseorang (Warga Kelurahan) dan diketahui oleh Lurah yang bersangkutan
Syarat: Menunjukkan dokumen
kependudukan (KK atau KTP)
➤ Surat Keterangan
Surat yang berisikan keterangan
mengenai sebuah peristiwa maupun kondisi tertentu yang menyangkut kepada
seseorang (warga kelurahan) seperti:
1.
Keterangan Penduduk
2.
Keterangan Usaha
3.
Keterangan Pindah
4.
Keterangan Kematian
5.
Keterangan Ahli Waris
6.
Keterangan
Berkelakuan Baik
7.
Keterangan Tidak
Mampu
8.
Keterangan Tanah
9.
Keterangan Domisili
10.
Keterangan dll
Syarat: Menunjukkan
Dokumen Kependudukan (KK atau KTP)
➤ Surat Pengantar/Rekomendasi
1.
Pengantar Lurah Untuk
Pengurusan Dokumen Kependudukan seperti KK, KTP, maupun Akta Kelahiran
2.
Rekomendasi Lurah
Untuk Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
3.
Rekomendasi Lurah
Untuk Pengurusan Kredit di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
4.
Rekomendasi Lurah
Untuk Pengurusan Dana Pensiun seperti Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB)
yang memerlukan tanda tangan Lurah
5.
Rekomendasi Lurah
Untuk Pengurusan Akta Nikah (NA)
6.
Surat-Surat Lain yang
memerlukan tanda tangan Lurah dan berfungsi sebagai pengantar untuk pengurusan
urusan-urusan tertentu
Syarat : Memenuhi
segala persyaratan administratif urusan yang dimaksud.
0 coment�rios:
Posting Komentar